RAPAT PARIPURNA Ke - 6 DPRD KOTA BIMA MASA SIDANG II TAHUN DINAS 2021.
Rillis.
Rabu 27 Januari 2021
Kegiatan DPRD Kota Bima.
Rapat Paripurna Ke - 6 DPRD Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2021 dengan agenda :
1. Penyampaiaan Jawaban Walikota Bima Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2021.
2. Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Bima.
Hadir dalam Agenda tersebut Unsur Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris Daerah, Drs. Muhtar Landa, MH, Forkopimpda Kota Bima, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, serta Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima dan undangan terkait.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Bima. dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima HJ, ANGGRIANI, SE.
Rapat Mendengarkan Penyampaiaan Jawaban Walikota Bima Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2021, yang mana disampaikan Oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH. menjawab poin-poin penting yang menjadi catatan dan saran dari Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda kota Bima yang akan di bentuk.
Adapun jawaban umum yang di sampaikan antara lain :
1. DESKRIPSI KETERSEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SARANA PRASARANA SISTIM KESEHATAN
DALAM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG SISTIM KESEHATAN DAERAH KOTA BIMA INI MENGATUR BAHWA PEMERINTAH DAERAH BERTANGGUNG JAWAB MENYEDIAKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, SARANA DAN PRASARANA, MAUPUN OBAT DALAM PROGRAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN.
2. OPTIMALISASI DAN EVEKTIFITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH.
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAPAT DIUKUR DARI SUATU TARGET YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH. SEHINGGA BISA TERCAPAI SESUAI DENGAN HARAPAN DAN TUJUAN BERSAMA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN DAN HARAPAN TERSEBUT MAKA LANGKAH AWAL YANG DILAKUKAN ADALAH DENGAN MEMASTIKAN BAHWA RUMUSAN PERDA YANG ADA DAPAT DITERIMA DAN MENJADI TUJUAN BERSAMA MASYARAKAT.
DALAM RANGKA MENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT DAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN, MAKA SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH DIBAHAS BERSAMA DEWAN, PEMERINTAH KOTA BIMA MENDORONG AGAR SETIAP PERANGKAT DAERAH PEMRAKARSA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN UJI PUBLIK. KEGIATAN UJI PUBLIK INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENDAPATKAN MASUKAN-MASUKAN YANG POSITIF TERUTAMA DARI PARA PEMANGKU KEPENTINGAN GUNA PENYEMPURNAAN RAPERDA YANG DI SUSUN.
SELANJUTNYA UNTUK MENDAPATKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DARI PEMERINTAH PROVINSI ATAU GUBERNUR SELAKU WAKIL DARI PEMERINTAH PUSAT YANG ADA DI DAERAH, MAKA BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM TENTANG NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH DITETAPΚΑΝ, TERLEBIH DAHULU DISAMPAIKAN KEPADA GUBERNUR UNTUK DILAKUKAN FASILITASI ATAU EVALUASI.
BERIKUTDALAMRANGKAMENDORONGPERCEPΑΤΑΝPELAKSANAANSUATUPERATURANDAERAH, MAKA KEWAJIBAN PERANGKAT DAERAHPEMRAKARSAADALAHSEGERAMENYUŠUNPERATURANPELAKSANAΒΑΙΚDALAMBENTUKPERATURANWALIKOTAMAUPUNKEPUTUSANWALIKOTA.
DENGAN DEMIKIAN MAKA UNTUK MEMASTIKAN AGAR PERATURAN DAERAH YANG TELAH DITETAPKAN DAPAT DILAKSANAKAN SECARA EFEKTIF DAN MELAKUKAN SINERGITAS DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH YAITU MELIPUTI :
A. ISI DAN SUBSTANSI PERATURAN DAERAH;
B. APARAT PELAKSANA;
C. FASILITAS ATAU PRASARANA; DAN,
D. KESADARAN HUKUM MASYARAKAT.
Dengan Berakhirnya Pembacaan Jawaban Walikota Bima Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima tentang “SISTEM KESEHATAN DAERAH KOTA BIMA”
Berakhir pula agenda yang pertama Penyampaiaan Jawaban Walikota Bima Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2021.
Acara dilanjutkan dengan Agenda kedua yaitu Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Bima.
Rapat yang masih di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima ini sempat di scors untuk di adakan rapat internal fraksi yang ada di DPRD Kota Bima untuk menentukan Nama – nama yang di ajukan untuk masuk dalam keanggotaan Panitia Khusus DPRD Kota Bima. Yang akan membahas Raperda Kota Bima tentang “SISTEM KESEHATAN DAERAH KOTA BIMA” yang di ajukan oleh Walikota Bima Atas nama Pemerintahan Daerah Kota Bima yang nantinya hasil pembahasan dilaporkan dahulu Kepada Pimpinan DPRD Kota Bima dan diparipurnakan untuk di jadikan Peraturan Daerah Kota Bima.
Pembacaan Surat Keputusan Dewan dan lampiran Nama – nama Anggota DPRD Kota Bima yang masuk berdasarkan pengajuan Fraksi – fraksi yang ada di DPRD Kota Bima Dilakukan Oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Bima Drs. Muhlis yang sekaligus sebagai (Plh) Pelaksana Harian Sekretariat DPRD Kota Bima.
Sampai dengan berakhirnya Pembacaan Surat Keputusan Dewan oleh Plh. Sekratariat DPRD Kota Bima dan Pimpinan Rapat Paripurna menanyakan kembali hasil Keputusan yang di bacakan dan di setujui oleh Anggota DPRD Kota Bima yang mengikuti Rapat Paripurna tersebut disusul dengan diketuknya palu sidang tiga kali maka berakhir juga pula Kegiatan dengan dua Agenda Rapat Paripurna tersebut tanpa ada kendala dan berjalan cukup baik. (PRdP)